JAKARTA - Aktivasi akun Coretax DJP terus menunjukkan pertumbuhan signifikan hingga mencapai 15,14 juta.
Hal ini mencerminkan kesiapan wajib pajak dalam menyampaikan laporan pajak secara digital. Lonjakan ini juga menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan online.
Secara paralel, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan juga terus meningkat. Hingga periode ini tercatat 5,74 juta SPT sudah dilaporkan melalui Coretax. Angka ini menjadi indikator positif dalam efektivitas digitalisasi layanan pajak.
Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya sosialisasi dan dukungan DJP kepada masyarakat. Wajib pajak didorong untuk mengaktivasi akun secara mandiri. Dengan langkah ini, proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan efisien.
Detail Aktivasi Coretax
Dari total aktivasi, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi. Tercatat sebanyak 14,13 juta akun orang pribadi telah aktif. Selain itu, 921.519 akun wajib pajak badan juga telah melakukan aktivasi.
Tidak hanya itu, instansi pemerintah turut serta dengan 89.964 akun yang sudah aktif. Wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga mencapai 225 aktivasi. Hal ini menandai partisipasi luas dari berbagai kategori wajib pajak.
Langkah-langkah aktivasi akun Coretax tersedia secara online. Wajib pajak dapat mengikuti panduan resmi DJP melalui media sosial atau website. Cara ini memudahkan pelaporan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Progres Pelaporan SPT Tahunan
Hingga saat ini, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 mencapai 5.741.280 SPT melalui Coretax DJP. Selain itu, Coretax Form menambahkan 2.442 laporan. Angka ini menjadi bukti keberhasilan sistem digital dalam mempermudah kewajiban perpajakan.
Jika ditinjau berdasarkan tipe wajib pajak, 5.112.581 berasal dari orang pribadi karyawan. Sedangkan 502.687 merupakan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Data ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk wajib pajak badan, tercatat 124.888 laporan dalam rupiah dan 113 dalam dolar AS. Angka ini mencerminkan keterlibatan perusahaan baik domestik maupun yang melakukan transaksi valuta asing.
SPT Tahunan Beda Tahun Buku
Pelaporan SPT untuk beda tahun buku yang dimulai 1 Agustus 2025 juga terus berjalan. Hingga kini, 990 wajib pajak badan melaporkan SPT dalam rupiah. Sementara 21 wajib pajak badan melaporkan dalam dolar AS.
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri. Panduan lengkap tersedia melalui tutorial resmi DJP. Langkah ini memudahkan setiap individu dan badan usaha untuk tetap patuh pada ketentuan perpajakan.
Dukungan petugas pajak tetap tersedia di kantor pajak terdekat. Wajib pajak juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Dengan dukungan ini, masyarakat mendapatkan bantuan cepat dan tepat dalam pelaporan SPT.
Sanksi dan Imbauan untuk Wajib Pajak
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Pelaporan tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi administratif. Sanksi yang diterapkan sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Langkah preventif ini menunjukkan pentingnya kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan pelaporan tepat waktu, masyarakat terhindar dari denda yang memberatkan. Hal ini juga mendorong kepatuhan secara sukarela di masa depan.
Wajib pajak diharapkan aktif memanfaatkan sistem digital Coretax. Selain cepat dan efisien, sistem ini dapat meminimalisasi antrean di kantor pajak. Proses ini menjadi bukti keberhasilan transformasi digital di sektor administrasi perpajakan.
Dengan aktivasi mencapai 15 juta akun dan SPT 5,7 juta laporan, DJP menegaskan kesiapan sistem digitalnya. Pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan akuntabel. Ke depannya, masyarakat diharapkan terus memanfaatkan layanan ini untuk mempermudah kewajiban perpajakan mereka.